Kamis, 10 Maret 2011

TAWASUL? Apa dan Bagaimana?



Apakah yang dimaksud doa tawasul ?
Tawasul adalah berdoa kepada Allah dengan melalui wasilah (perantara). Salah satu landasannya adalah :
    Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah Kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, .... (QS. 5:35)

Bagaimana contohnya ?
Misalnya dalam doa Dluha : .... Allahuma in kaana rizka fis samaa fa anzilhu, wa inkaana fil ardli fa akhrijhu.... bihaqi dhuha-ika, wa quwatika, wal qudratika ... 
( Ya Allah jika rizki di langit turunkanlah, jika di bumi keluarkanlah ... dengan haq dhuha-Mu,  kekuatan-Mu, kekuasaan-Mu, .....)
 
Dalam shalawat badar : .... tawassalna bi bismillah wa bil hadi rasulillah, wa kulli mujahidin lillah bi ahlil badri, Ya Allah 
(... Kami bertawasul dengan bismillah dan petunjuk rasulillah, dan seluruh mujahidin di jalan Allah pada perang Badar)

Bagaimana hukumnya ?
Hukumnya sunah, kecuali kepada orang yang sudah meninggal (dalam contoh di atas Mujahidin badar) terdapat ikhtilaf. Ada yang melarang, sedang yang lain boleh/sunah.

Dalam doa tawasul bisa siapa saja ?
Tawasul yang disepakati ulama adalah :

1.      Dengan Asma-asma dan kekuasaan Allah (7:180), sebagaimana doa dluha
Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna  itu (7:180)

2.      Dengan amal shalih
(HR Bukhari Muslim, ttg. 3 orang yang tertutup dalam gua, masing-masing berdoa dengan menyebut amal shalih masing-masing)

3.      Dengan orang shalih yang masih hidup
(HR Bukhari ttg. shalat minta hujan di zaman Khalifah Umar ra, beliau bertawasul melalui paman Nabi, Abbas ra)

Sedang yang diperselisihkan adalah bertawasul kepada orang shalih/Nabi yang sudah meninggal.
Pendapat pertama : boleh/sunah bertawasul kepada Nabi/wali/orang shalih meski sudah meninggal
Alasan :
Orang shalih meski sudah meninggal pada hakikatnya tidak meninggal, sebagaimana :
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup , tetapi kamu tidak menyadarinya. (QS. 2:154)
Berbagai hadis/riwayat tentang tawasul, misalnya hadis tentang orang buta yang mengadu kepada Khalifah Usman kemudian mendatangi salah seorang sahabat, oleh sahabat tersebut diajari doa untuk bertawasul kepada Nabi saw  .Di samping itu tidak ada larangan dari Rasulullah saw

pendapat kedua : tidak boleh
Alasan :
Orang yang sudah meninggal sudah tidak bisa berbuat apa-apa, dan tidak bisa mendengar. Hal ini bisa mengarah kepada Syirik 

Beberapa pandangan yang salah :
·         Tawasul itu Syirk, karena meminta kepada selain Allah. Padahal kita tidak boleh meminta kepada selain Allah:
... dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan . (QS. 1:5 )

Bantahan:
Jika yang dimaksud tawasul adalah memohon kepada Nabi/orang shaleh, tentu benar... Tetapi tawasul sebenarnya adalah memohon hanya kepada Allah juga, hanya memakai wasilah/perantara kepada Nabi, orang shaleh, amal shaleh, yang memang diperintahkan
·         Tawasul adalah syirk, karena seperti tindakan orang musyrik Mekah, ketika menyembah kepada berhala-berhala, mereka mengatakan bahwa berhala itu untuk mendekatkan kepada-Nya sedekat-dekatnya...

Bantahan:
Tawasul sangat berbeda tindakan tersebut, karena tawasul tidaklah menyembah/beribadah/qurban untuk Nabi, dll. sebagaimana kaum musyrik menyembah berhala mereka.
Tawasul hanyalah perantara untuk menguatkan doa kita saja kepada Allah

WALLOHU A'LAM